Permudah Pembuatan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Depok Luncurkan Layanan Komunitas

Permudah Pembuatan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Depok Luncurkan Layanan Komunitas Foto Disdukcapil Kota Depok saat menerima audiensi kelompok disabilitas pada Senin, (28/6). Sumber dokumentasi Disdukcapil Kota Depok.

Kota Depok- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan layanan dokumen kependudukan komunitas. Layanan tersebut akan memfasilitasi permohonan pembuatan dokumen kependudukan dari kelompok seperti yayasan, perkumpulan disabilitas maupun perwakilan sekolah serta rumah sakit.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan terkait layanan dokumen kependudukan komunitas pihaknya telah menyiapkan kontak Whatsapp khusus layanan komunitas di nomor 0812-8540-6066.

"Yang paling penting, perwakilan yayasan maupun Intansi harus melakukan perjanjian kerjasama dengan Disdukcapil Kota Depok. Kemudian menyiapkan petugas sebagai perwakilan sebagai admin layanan komunitas," katanya usai acara peluncuran Layanan Dokumen Kependudukan Komunitas pada Senin (2/8) dilansir dari laman depok.go.id.

Ia menjelaskan pelayanan komunitas tersebut tidak dipungut biaya dan tercantum dalam perjanjian kerjasama. Jika pihak komunitas melanggar, maka Disdukcapil akan melakukan pemblokiran.

"Layanan Komunitas bukan untuk umum. Tapi hanya untuk warga binaan sosial (WBS) dari panti, yayasan, Forum, Perkumpulan atau sekolah dan prioritas sasaran anak usia 0-18 tahun," jelasnya.

Nuraeni menyebutkan, layanan komunitas dapat melayani pembuatan NIK, akta kelahiran, akta kematian dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA).

"Layanan komunitas merupakan upaya untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Agar WBS yang ada di rumah singgah dan panti asuhan bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan," tutup Nuraeni.