Gubernur Jabar Harap Uu Tak Terganggu Konsentrasinya

Gubernur Jabar Harap Uu Tak Terganggu Konsentrasinya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dokumen Humas Pemprov Jabar).

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil atau Emil, berharap adanya pelaporan oleh seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar ke Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, tidak mengganggu konsentrasi dari Wagub Jabar.

"Pak Uu sebagai Wagub Jabar itu saya berikan tugas yang besar, sehingga mudah-mudahan (pelaporan ke polisi) ini tidak mengganggu konsentrasi dari Pak Uu sebagai Wagub Jabar," kata Ridwan Kamil, ketika dimintai tanggapan soal pelaporan Wagub Jabar ke polisi, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (27/11).

Gubernur Emil berharap, perkara hukum yang melibatkan Wagub Jabar tersebut, dapat diselesaikan sesuai dengan koridor hukum berlaku.

"Saya berharap persoalan ini bisa segera tuntas. Dan mudah-mudahan semua bisa clear, saya harapkan yang terbaik dari situasi ini," kata Emil.

Emil mengatakan belum berkomunikasi langsung dengan Wagub Uu, terkait kasus hukum yang kini berproses di Polda Jabar tersebut.

"Komunikasi langsung belum ya, belum berkomunikasi kalau soal itu mah tapi baru baca berita saja,” akunya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dilaporkan oleh seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar.

Kontraktor yang menjadi pelapor kasus tersebut, Budi Santoso, membawa sejumlah bukti yang baru untuk memperkuat polisi dalam melakukan penyelidikan. Karena sebelumnya, pihak Budi telah melaporkan Uu pada tahun 2018, terkait kasus tersebut.

"Kami sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kami punya data baru," kata Budi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/11).

Budi menuturkan, kasus dugaan penipuan ini berawal saat dirinya ditunjuk langsung Uu, yang pada 2017 lalu masih bertugas sebagai Bupati Tasikmalaya, untuk melakukan 13 proyek renovasi. Di tahun 2017 itu, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.

Ia menjelaskan, proyek itu terdiri dari renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan "Allah Maha Besar" di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.

Berbekal SK tersebut, ia lalu mengerjakan Detail Engineering Design (DED) sekaligus berkoordinasi dengan sejumlah pejabat, serta perusahaan jasa konstruksi dan satu konsultan proyek.

Ia juga mengutarakan, bahwa semua pembiayaannya memakai anggaran sendiri, setelah mengajukan pinjaman perbankan.

Permasalahan dalam kasus tersebut, kata Budi, diawali oleh Uu yang tiba-tiba mencabut SK setelah semua pekerjaannya selesai. Lalu sejumlah proyek tersebut ditawarkan ke kontraktor lain.

"Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain, padahal kami sudah memegang SK bupati, saya sebagai ketua pelaksana lalu SPK (surat penunjukkan) juga kami pegang,” kata Budi.

Menurutnya, ia juga telah melakukan upaya mediasi dengan mengajak Uu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, secara kekeluargaan. Namun, mediasi tersebut tidak kunjung menemui titik temu.

Pihaknya kemudian melaporkan dugaan penipuan itu, ke Polda Jawa Barat pada 2018 lalu. Namun proses hukum kasus itu terhenti karena tak memiliki bukti kuat. (Ant).