Presiden Tetapkan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali

Presiden Tetapkan Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali Presiden RI, Joko Widodo. Sumber Foto: Dokumentasi instagram @Jokowi

Presiden RI, Joko Widodo, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. PPKM darurat ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 guna menekan laju penularan virus Covid-19.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas," terang Presiden yang dilansir dari laman presidenri.go.id.

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Presiden setelah mendapat masukan dari berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Selain itu, Presiden juga menyatakan pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Sebelumnya, terdapat informasi pelaksanaan PPKM Darurat mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assessment 4. Selain itu, 76 kabupaten dan kota dengan assessment 3 di Jawa dan Bali. Target penurunan kasus bisa mencapai 10 ribu per hari jika PPKM darurat berlaku.

Berdasarkan data yang diunggah di laman covid19.go.id per Rabu (30/6), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 21.807 orang, terdiri dari 10.533 kasus aktif, 10.807 kasus sembuh, dan 467 kasus meninggal.