2 Muncikari Bandung Tak Terbuka soal Tarif PSK dan Profesi Pelanggan

2 Muncikari Bandung Tak Terbuka soal Tarif PSK dan Profesi Pelanggan Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ist)

BANDUNG - Dua muncikari IA (51) dan NA (33) belum bersuara soal tarif pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakannya di media sosial. Jaringan mamih Bandung tersebut diketahui sudah dua tahun mengendalikan bisnis esek-esek secara online.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, kasus prostitusi online tersebut bakal terus didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam pemeriksaan yang digelar, kata dia, kedua mamih tersebut tidak terbuka soal tarif dan profesi para pelanggan.

"Mereka belum terbuka memberikan data," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/1).

Baca: 

Gelar Lapak Seks Online, 4 Perempuan Ditangkap Polisi Bandung

Polrestabes Bandung Tahan 2 Mamih Prostitusi Online

IA dan NA saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersnagka dalam kasus prostitusi online tersebut.

Sementara, dua wanita muda lain yang berpofesi sebagai PSK diperiksa berstatus saksi. Keduanya diketahui berinisial SR dan FI.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai menerangkan, jaringan mamih asal Bandung tersebut telah beroperasi selama dua di bisnis esek-esek. Keduanya yang melek teknologi lantas memanfaatkan media sosial sebagai lapak menjajakkan PSK yang dimiliki kepada para pria hidung belang.

Diketahui, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat wanita di dua tempat berbeda di Kota Bandung, yakni di sebuah hotel dan apartemen. Petugas mengamankan keempatnya, Minggu (6/1) pagi.

"Dua tersangka itu sebagai admin atau mamihnya," ucap AKBP Rifai.