Jokowi dan Prabowo Belum Dipastikan Hadir di MK

Jokowi dan Prabowo Belum Dipastikan Hadir di MK Dok. Jokowi dan Prabowo Subianto (Foto: Antara)

JAKARTA - Dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019, Joko Wi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum dipastikan hadir dalam pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, besok.

"Presiden belum tahu persis apakah akan hadir," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjawab pertanyaan wartawan seputar kesiapan Presiden Joko Widodo untuk hadir memenuhi panggilan MK, Rabu (26/6).

Moeldoko berharap semua pihak menghormati keputusan sembilan hakim MK atas sengketa Pilpres 2019. Kata dia, masyarakat menginginkan situasi tetap berjalan baik dan tertib. "Masyarakat tidak menginginkan adanya suasana yang mengganggu kenyamanan," tegasnya.

Moeldoko mengatakan kekuatan 40.000 personel gabungan TNI-Polri dalam menjalankan tugas pengamanan sidang putusan MK sudah dianggap cukup.

Pihaknya mengungkap ada sekitar 2.500 hingga 3.000 orang yang akan terlibat dalam pengerahan aksi demonstrasi di Jakarta saat berlangsungnya sidang putusan.

"Kekuatan kita sudah mengantisipasinya. Kekuatan sementara ini sudah cukup," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, mengatakan pihanya terus melakukan koordinasi mengenai kehadiran kedua pasangan calon dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa Pilpres 2019.

"Kita masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan," ujar Fajar.

Jokowi-Prabowo (Agan Harahap/Instagram)

Menurut dia, MK telah menyiapkan tempat duduk di ruang sidang untuk masing-masing pihak.

"Setiap pihak disiapkan 20 kursi, sama seperti sidang-sidang kemarin," kata Fajar.

Terkait dengan teknis persidangan, Fajar menjelaskan sidang pengucapan putusan merupakan agenda tunggal MK pada Kamis besok.

Dengan dibacakan putusan tersebut, maka putusan MK itu berlaku dan mempunya daya ikat, ujar Fajar.

"Kalau berpegang pada praktik, biasanya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan bacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu, tetapi untuk teknis besok belum tau," kata Fajar. (Ant)