KPK: Taufik Gunakan Sandi 1 Ton untuk Fee Suap Rp 1 M

KPK: Taufik Gunakan Sandi 1 Ton untuk  Fee Suap Rp 1 M Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: Ist)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik Kurniawan menggunakna sandi timbangan untuk mendeskripsikan uang dugaan suap untuknya.

Basaria mengungkapkan, sedikitnya wakil ketua DPR itu diduga menerima uang Rp1, 65 miliar."Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang. Rp1 miliar menjadi satu ton," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

"Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3, 65 miliar," ucapnya.

Wakil ketua umum (waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah untuk melakukan sesuatu yang sejatinya merupakan hal tidak patut. Penerimaan hadiah Taufik terkait perolehan dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahaan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahaan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Basaria mengatakan, Taufik menerima fee sebesar lima persen dari pengurusan anggaran DAK dari total alokasi dana untuk Kabupaten Kebumen. Dalam kasus tersebut, mantan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad yang telah berstatus terpidana diduga menyanggupi fee dan meningkatkannya menjadi tujuh persen.

"Sebagian alokasi anggaran DAK ini diduga dipegang PT Tradha yang diduga milik bupati digunakan untuk meminjamkan bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan perusahaan," ungkapnya.

Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.